Fungsi
KORPAGAMA berfungsi menerima, mewadahi, dan menyalurkan aspirasi anggota, mengembangkan jiwa korps, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan anggota, dan sebagai mitra Universitas dalam ususan kepegawaian.
Tugas
Pembina
- Berperan memberi dukungan dan masukan bagi KORPAGAMA demi kelancaran jalannya organisasi;
- Melakukan pembinaan agar program dan kegiatan sesuai AD dan
Penasehat
- Memastikan pelaksanaan program kerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan;
- Memberikan masukan dalam menetapkan dan pelaksanaan
Ketua Umum
- Memimpin, megkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organinsai sesuai AD dan ART;
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan penyelenggaran organisasi dan program kerja serta mempertanggungjawabkan dalam Musyawarah Korpagama;
- Mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi melalui kesepakatan dalam Rapat
Ketua Harian
- Menjalankan Visi dan Misi organisasi sesuai AD dan ART;
- Mengkoordinasikan program kerja ke Korpagama Unit baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban;
- Meningkatkan peran serta organisasi dalam mensejahterakan pegawai;
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua Bidang agar tercapai efesiensi dan efektivitas kerja
Wakil Ketua Bidang Olahraga, Kesenian, dan Minat-Bakat
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisai dalam bidang Olahraga, Kesenian, dan Minat-Bakat;
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja bidang Olahraga, Kesenian, dan Minat-Bakat dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua;
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisai dalam bidang kepengurusannya;
- Mengawasi seluruh penyelenggara program kegiatan di bawah bidang dalam
Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Pendidikan Pegawai serta Keluarga
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisai dalam bidang Kesejahteraan dan Pendidikan Pegawai serta Keluarga;
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja bidang Kesejahteraan dan Pendidikan Pegawai serta Keluarga dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua;
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisai dalam bidang kepengurusannya;
- Mengawasi seluruh penyelenggara program kegiatan di bawah bidang dalam
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Karier dan Advokasi
- Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisai dalam bidang Pembinaan Karier dan Advokasi;
- Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja bidang Pembinaan Karier dan Advokasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua;
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisai dalam bidang kepengurusannya;
- Mengawasi seluruh penyelenggara program kegiatan di bawah bidang dalam
Sekretaris
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretarisan dan melakukan koordinasi antar pengurus Korpagama Unit;
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
- Bersama Ketua membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi;
- Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi serta mempertanggungjawabkan kepada
Bendahara
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan untuk menjadi kebijakan organisasi;
- Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan organisasi;
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi;
- Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengelolaan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada